Noel Divonis Bui, 7 Tahun Penjara dengan Denda Rp100 Miliar
nasional

Noel Divonis Bui, 7 Tahun Penjara dengan Denda Rp100 Miliar

Google News5 Juni 2026👁 2 views🤖 AI Rewritten

Mahkamah Agung telah menetapkan vonis terhadap Noel, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja (DKT) Provinsi Kalimantan Timur. Vonis tersebut berbunyi 7 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Mahkamah Agung menilai vonis tersebut sesuai dengan pasal-pasal yang telah digunakan sebagai acuan dalam kasus tersebut.

Kasus gratifikasi yang melibatkan Noel dimulai pada 2019. Pada saat itu, KPK sudah melakukan penyelidikan terhadap beberapa pejabat di Kalimantan Timur. Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya bukti-bukti yang kuat bahwa Noel telah menerima suap sertifikat K3 dan gratifikasi. KPK kemudian membawa kasus tersebut ke pengadilan untuk menjalani proses hukum.

Kemarin, Mahkamah Agung menetapkan vonis terhadap Noel setelah mengadakan persidangan sejak 2019. Dalam kasus ini, Noel didakwa telah menerima gratifikasi dan suap sertifikat K3 sebesar Rp1,5 miliar. Noel juga dianggap telah melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik karena telah menyembunyikan kebenaran mengenai penerimaan gratifikasi tersebut.

KPK tetap memikirkan atas vonis Noel yang lebih rendah dari tuntutan. "Tentu kami masih pikir-pikir, dan kita akan membicarakan hal ini," ujar Kepala KPK Agus Martowardojo.