Nadiem Makarim Tolak Dakwaan Kerugian Negara dan Berharap Putusan Bebas Murni
teknologi

Nadiem Makarim Tolak Dakwaan Kerugian Negara dan Berharap Putusan Bebas Murni

Google News2 Juni 2026👁 3 views🤖 AI Rewritten

Nadiem Makarim telah menolak dakwaan kerugian negara dan berharap putusannya bebas murni. Pledoi Nadiem disampaikan pada sidang lanjutan kasus pengadaan Chromebook yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (21/3). Menurut laporan, Nadiem menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seputar proyek pengadaan Chromebook yang dituduhnya melibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,9 triliun.

Pledoi Nadiem dipimpin oleh Advokat Hendrik Hartanto. Menurut laporan, Nadiem menjelaskan bahwa proyek pengadaan Chromebook telah menghemat anggaran negara dan bukan menimbulkan kerugian. "Dengan demikian, saya tidak melibatkan diri dalam pelanggaran yang dilakukan oleh BPPN (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembayaran)," ujar Nadiem.

Selain itu, Nadiem juga menjelaskan bahwa ia telah berusaha menghemat anggaran negara dengan memilih proyek pengadaan Chromebook. "Saya telah memutuskan untuk menunda pembelian laptop sebesar Rp 2,6 triliun dan membeli Chromebook yang lebih murah," ujar Nadiem.

Nadiem juga mengklaim bahwa proyek pengadaan Chromebook telah dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan rencana. "Saya telah memantau proses pengadaan Chromebook secara ketat dan tidak ada tindakan yang melanggar hukum," ujar Nadiem.

Dalam sidang, JPU menanyakan sejumlah pertanyaan kepada Nadiem mengenai proyek pengadaan Chromebook. Nadiem menjawab semua pertanyaan dengan rinci dan mendetail. "Saya telah menjelaskan secara lengkap tentang proyek pengadaan Chromebook," ujar Nadiem.

Sidang lanjutan kasus pengadaan Chromebook akan berlanjut keesokan harinya, Selasa (22/3). Nadiem Makarim dituduh melakukan pelanggaran yang melibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,9 triliun dalam proyek pengadaan Chromebook.