Modifikasi Pelat Nomor Kendaraan, Polisi: Melanggar Aturan dan Dapat Ditilang
teknologi

Modifikasi Pelat Nomor Kendaraan, Polisi: Melanggar Aturan dan Dapat Ditilang

CNN Indonesia2 jam lalu👁 3 views🤖 AI Rewritten

Pengguna kendaraan bermotor yang memodifikasi pelat nomor dapat ditilang oleh polisi karena melanggar aturan. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 telah menetapkan standar pelat nomor, termasuk ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

Pengguna kendaraan bermotor yang memodifikasi pelat nomornya dapat ditilang oleh polisi karena melanggar aturan. Banyak pengguna kendaraan yang melakukan modifikasi agar tampil beda atau untuk menghindari jerat kamera tilang elektronik (ETLE). Mereka tidak sedikit juga memasang pelat nomor palsu, menutupi angka atau huruf di pelat nomor, dan bahkan memodifikasi pelat nomor hingga sulit dibaca oleh kamera tilang.

Pemilik kendaraan harus memahami bahwa pelat nomor bukanlah aksesori yang dapat dimodifikasi sesuka hati, melainkan dokumen identifikasi resmi negara. Aturan mengenai kewajiban penggunaan dan standar pelat nomor diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pasal 68 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). TNKB atau pelat nomor harus memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku. TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan yang telah ditetapkan.

Spesifikasi lebih lanjut tentang pelat nomor, termasuk perubahan warna dasar pelat, diatur melalui Perpol No. 7 Tahun 2021 agar lebih mudah teridentifikasi oleh kamera tilang elektronik (ETLE). Korlantas Polri telah menemukan banyak pemilik kendaraan yang mengubah wujud pelat nomor untuk alasan estetika atau agar terbaca seperti susunan kata tertentu. Modifikasi semacam ini ilegal dan melanggar aturan hukum.

Polisi telah menyebutkan bahwa ada enam bentuk modifikasi pelat nomor yang dilarang:

1. Mengubah Huruf atau Angka: Memodifikasi huruf atau angka agar menyerupai nama atau kata tertentu, baik dengan cara menggeser jarak antar huruf/angka maupun menambah stiker/garis.

2. Mengubah Jenis Huruf (Font): Mengganti bentuk huruf atau angka standar Polri dengan huruf jenis lain (misalnya huruf miring, huruf sambung, atau gaya digital).

3. Mengubah Ukuran: Mengecilkan atau membesarkan ukuran pelat nomor dari dimensi standar yang telah ditetapkan oleh Korlantas Polri.

4. Menghilangkan Garis Batas atau Emblem: Menghapus atau menutup logo Korlantas Polri maupun tulisan "POLRI" yang tercetak timbul (emboss) pada pelat.

5. Menggunakan Bahan yang Memantulkan Cahaya Berlebih: Menggunakan bahan akrilik atau stiker reflektif untuk memodifikasi pelat nomor.

Dengan demikian, pengguna kendaraan bermotor harus memahami bahwa modifikasi pelat nomor adalah melanggar aturan dan dapat ditilang oleh polisi.