Masa Pensiun Kapolri Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden
Panitia Kerja (Panja) RUU Polri di Komisi III DPR mendadak mengubah ketentuan soal masa jabatan perwira tinggi polri bintang empat atau kapolri. Ketentuan ini memungkinkan perpanjangan sesuai kebutuhan presiden, bukan hanya karena usia pensiun mencapai 60 tahun.
Perubahan ini diusulkan pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej. "Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden," ujar Eddy.
Perubahan ini tertuang dalam 30 ayat RUU Polri. Sebelumnya, ketentuan masa pensiun Kapolri maksimal 60 tahun atau bisa diperpanjang satu tahun sesuai keputusan presiden. Perubahan ini diusulkan sehari setelah rapat panja mengatur usia pensiun kapolri maksimal 59 tahun untuk bintara-tamtama dan 60 tahun untuk perwira.
Dalam klausul baru, pemerintah melalui Eddy Hiariej juga menyebutkan ketentuan masa pensiun kapolri maksimal 60 tahun atau bisa diperpanjang sesuai kebutuhan presiden. Usulan ini disepakati semua fraksi di Panja.
DPR telah menetapkan perubahan ini sebelum menggelar Paripurna pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang. Lihat Juga : RUU Polri: Usia Pensiun Bintara-Tamtama 59 Tahun, Perwira 60 Tahun.
Setelah rapat panja, DPR telah dijadwalkan langsung menggelar Paripurna pengesahan RUU tersebut. "Hadirin yang kami hormati, kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang Polri dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua?" Ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.