Kubu Sony Buka Suara soal SPPG Anak-Keluarga: Masalahnya Apa?
teknologi

Kubu Sony Buka Suara soal SPPG Anak-Keluarga: Masalahnya Apa?

CNN Indonesia1 jam lalu👁 3 views🤖 AI Rewritten

Kubu pengacara mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya membela kepemilikan SPPG oleh anak dan keluarganya. Menurut Krisna Murti, tidak ada aturan yang melarang kerabat pejabat di BGN untuk memiliki SPPG.

Pengacara mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Krisna Murti, membuka suara terkait kepemilikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh anak dan keluarganya dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, tidak ada yang salah jika anak atau keluarga dari Sony memang memiliki SPPG. Ia bahkan menyinggung Presiden Prabowo Subianto memperbolehkan semua pihak untuk membuka SPPG.

"Misalkan ada berkembang di luar dikatakan bahwa klien kami, anaknya atau keluarganya memiliki dapur, masalahnya apa gitu," ujarnya kepada wartawan, Selasa (9/6). Krisna menilai tidak ada aturan yang melarang kerabat pejabat di BGN untuk tidak boleh memiliki SPPG. Ia menilai asal semua syarat terpenuhi maka boleh saja SPPG itu beroperasi.

Menurut Krisna, semua orang juga bisa memiliki SPPG, termasuk Presiden. "Presiden mengatakan boleh memiliki dapur, yang penting dapurnya sesuai dengan spesifikasinya," tuturnya. Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG.

Dalam perkara ini, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Kata Syarief, yayasan itu sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Ketiganya melakukan mark up harga pada saat pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Ia merincikan pengadaan yang tidak sesuai yakni 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch.