KPK Tetapkan Tersangka Terkait OTT Bupati Muara Enim, Siapa yang Ditetapkan?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Muara Enim, H Edison. Penyelidikan telah berakhir dan para pihak akan diumumkan sebagai tersangka dalam konferensi pers.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Muara Enim, H Edison, beserta beberapa pihak lainnya dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (8/6) malam. Penyelidikan telah berakhir dan para pihak akan diumumkan sebagai tersangka dalam konferensi pers.
"Terkait rangkaian peristiwa tertangkap tangan dalam penyelidikan tertutup di wilayah Sumatera Selatan, malam tadi, telah dilakukan ekspose," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (9/6). Penyelidikan yang berakhir ini menunjukkan bahwa ada bukti-bukti cukup untuk menjadikan para pihak sebagai tersangka.
KPK telah memutuskan untuk menaikkan perkara tersebut dari tahap penyelidikan dan penyidikan. "Untuk kemudian menetapkan para pihak sebagai tersangkanya," kata Budi. Namun, Juru Bicara KPK belum bisa menyampaikan detail informasi perihal pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak-pihak yang akan diumumkan sebagai tersangka nantinya akan berhubungan dengan dugaan penerimaan oleh Bupati terkait pengadaan-pengadaan di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. Budi tidak menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai hal ini.
Selain Bupati Edison, ada 9 orang lainnya yang ditangkap dalam operasi senyap di Jakarta dan Sumatera Selatan pada tanggal 7-8 Juni 2026. Lima orang berasal dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim, sedangkan lima orang lainnya merupakan pihak swasta.
Dalam OTT tersebut, Tim penindakan KPK juga mengamankan uang ratusan juta rupiah. Adapun Bupati Edison baru diterbangkan dari Sumatera Selatan ke Jakarta pada pagi ini sekitar pukul 06.15 WIB dan dijadwalkan tiba di Bandara Soekarno Hatta pada 07.25 WIB.