KPK Tahan 8 Pejabat Imigrasi dalam Kasus Korupsi Pengurusan WNA
KPK menahan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengurusan izin WNA. Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim adalah salah satu yang ditahan. Mereka dituduh melakukan tindak pidana saat menjabat di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 8 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengurusan izin Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia. Mereka ditahan pada hari Rabu (3/6) lalu dan diperiksa selama beberapa jam.
Salah satu yang ditahan adalah Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim. Ia menyerahkan diri ke KPK dan diperiksa sekitar 10 jam. Selain itu, ada juga pejabat-pejabat lainnya yang ditangkap, termasuk eks Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam (SMG) dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra (JS).
KPK telah mengungkapkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Silmy Karim terjadi saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) periode 2023-2024. Ia dilantik sebagai Dirjen Imigrasi pada 4 Januari 2023 dan mengakhirinya pada 21 Oktober 2024.
"Saat menjabat sebagai Dirjen Imigrasi, Silmy Karim melakukan tindak pidana," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. "Pasal yang akan digunakan terhadap para pihak yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, Jawa Barat dan Bali pada 2-3 Juni 2026 belum dapat disampaikan."