KPK Panggil Japto dan Eks Bupati Rita Widyasari dalam Kasus Korupsi Batu Bara
teknologi

KPK Panggil Japto dan Eks Bupati Rita Widyasari dalam Kasus Korupsi Batu Bara

CNN Indonesia8 jam lalu👁 2 views🤖 AI Rewritten

Pada hari ini, Rabu (3/6), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno dan Ketua PP Kalimantan Timur Said Amin. Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka tiga perusahaan batu bara di Kutai Kertanegara. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis.

Namun, Japto dan Said Amin mengaku tidak bisa menghadiri panggilan pemeriksaan tersebut. "Informasi yang diterima penyidik bahwa saksi saudara KJS dan MSA saat ini sedang sakit," kata Budi Prasetyo. Penyidik akan melakukan penjadwalan ulang pemeriksaannya.

Selain Japto dan Said Amin, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa orang lainnya, termasuk eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Mereka dipanggil sebagai saksi dalam kasus korupsi batu bara di Kutai Kartanegara. KPK menetapkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Kasus tersebut masih berkaitan dengan Rita Widyasari.

Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi sebesar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara. Ia juga diproses hukum KPK karena diduga menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut. Kasus ini sudah berlangsung lama dan beberapa kali telah menjadikan Rita Widyasari sebagai saksi dalam perkara yang berbeda.

Dalam kasus korupsi batu bara di Kutai Kartanegara, KPK menemukan bahwa tiga perusahaan yang memproduksi batu bara dan berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari. Kasus ini masih berkembang dan KPK akan terus menjalankan penyidikan untuk menemukan kebenaran.