KPK Bakal Arahkan Penyidikan Kasus Silmy Karim ke TPPU
teknologi

KPK Bakal Arahkan Penyidikan Kasus Silmy Karim ke TPPU

CNN Indonesia1 jam lalu👁 1 views🤖 AI Rewritten

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen) Silmy Karim akan diarahkan ke delik pencucian uang. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (4/6) sore.

Dalam perkara ini, KPK juga akan terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mendalami kemungkinan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari modus-modus lain yang dilakukan. "Dalam laporan PPATK mengenai transaksi keuangan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas periode 2019-2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar," kata Setyo.

Dari total aliran uang tersebut, hanya sebesar Rp9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang bersumber dari gaji atau tunjangan. Sementara itu, Rp357 miliar atau 97 persen lainnya diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal.

Silmy Karim yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024 diduga melakukan pemerasan dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, yang kini menjabat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat. Tindak pidana tersebut turut melibatkan sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi lainnya.

Selain itu, juga melibatkan beberapa rekening nominee sebagai 'rekening pengepul' untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau pihak WNA. "Selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar," kata Setyo.

"Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya saudara SK [Silmy Karim] yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," sambungnya.