Korupsi MBG: Kejagung Bakal Koordinasi dengan BGN untuk Mendata Yayasan yang Tidak Berhak Menerima Insentif
teknologi

Korupsi MBG: Kejagung Bakal Koordinasi dengan BGN untuk Mendata Yayasan yang Tidak Berhak Menerima Insentif

CNN Indonesia3 jam lalu👁 1 views🤖 AI Rewritten

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengumumkan bahwa mereka akan bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menginvestigasi yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan para tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG. Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi, kejagung akan koordinasi dengan BGN untuk mendata SPPG mana saja yang sejatinya tidak berhak menjadi mitra BGN dalam program MBG.

Dalam konferensi pers, Rabu (3/6), Syarief menjelaskan bahwa seharusnya program MBG dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN, dan sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Syarief menyebutkan bahwa aksi ini dilakukan oleh Dadan bersama dua eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Sebagai imbalannya, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," imbuhnya. Akibat perbuatannya itu, Syarief mengatakan telah terjadi kerugian keuangan negara.

Ketiganya juga langsung ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Kejari Jaksel.