Korps Tipikor Sita Dokumen Elektronik Usai Geledah Kantor Wika
Penggeledahan dan penyitaan dokumen elektronik di kantor WIKA dilakukan oleh Korps Tipikor Polri. Kepala Tim Penyidikan Korps Tipikor Polri, Kombes Gunawan, menyatakan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk mencari bukti-bukti yang relevan dengan kasus korupsi proyek pabrik gula Assembagoes Situbondo. Penggeledahan ini dilakukan di lantai 3 dan 12 kantor WIKA, dan penyidik telah menemukan beberapa dokumen elektronik yang diduga merupakan bukti-bukti dari kasus korupsi tersebut.
Dokumen-dokumen yang disita oleh Korps Tipikor Polri termasuk dalam bentuk soft copy maupun hard copy. Dokumen-dokumen tersebut juga berupa email, dan akan digunakan sebagai bukti dalam proses gelar perkara penentuan tersangka dalam kasus ini. Kombes Gunawan menyatakan bahwa bukti-bukti yang telah disita akan segera dianalisis untuk digunakan dalam proses penyidikan.
Penggeledahan dan penyitaan dokumen elektronik di kantor WIKA dilakukan sebagai bagian dari upaya Korps Tipikor Polri untuk menangani kasus korupsi proyek pabrik gula Assembagoes Situbondo. Kasus ini telah berlangsung sejak tahun 2016 hingga 2022, dan diduga melibatkan beberapa oknum yang memiliki peran penting dalam proyek tersebut. Korps Tipikor Polri akan terus menginvestigasi kasus ini untuk menemukan bukti-bukti yang lebih lengkap dan akurat.
Sementara itu, WIKA telah mengeluarkan keterangan resmi terkait dengan penggeledahan dan penyitaan dokumen elektronik di kantor mereka. Dalam keterangannya, WIKA menyatakan bahwa mereka mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. WIKA juga mengatakan bahwa mereka akan bekerjasama dengan Korps Tipikor Polri untuk mencari kebenaran dan memberikan kepastian hukum bagi para tersangka dalam kasus ini.
Dalam kasus korupsi proyek pabrik gula Assembagoes Situbondo, diduga bahwa kontraktor utama, KSO Wika-Barata-Multina tidak melibatkan pihak yang memiliki keahlian dalam teknologi gula. Proyek ini juga gagal memenuhi beberapa jaminan kinerja yang dijanjikan, seperti kapasitas giling, kualitas produk, dan produksi listrik untuk ekspor. PTPN XI telah memutuskan kontrak dengan KSO Wika-Barata-Multinas setelah gagal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam kontrak.