Koalisi Sipil Tolak Pengesahan Kilat RUU Polri di DPR
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) yang disusun secara singkat. Koalisi tersebut terdiri dari berbagai organisasi sipil, seperti KontraS, YLBHI, ICJR, PSHK, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, SAFEnet, ICW, AJI Indonesia, Yayasan Kurawal, PBHI hingga WeSpeakUp.org.
Dalam keterangannya, Koalisi menyatakan bahwa revisi UU Polri tidak transparan dan berpotensi merugikan masyarakat. Menurut mereka, materi Revisi UU Polri justru memuat regulasi yang bertolak belakang dengan mandat dan semangat reformasi kepolisian.
"Koalisi mengendus kuatnya agenda politik kekuasaan dalam revisi UU Kepolisian dan menilai revisi ini tidak akan menguntungkan masyarakat dan justru menutup ruang perbaikan sebagaimana tuntutan reformasi kepolisian," ujar Koalisi, Selasa (9/6).
Selain itu, Koalisi juga berpandangan bahwa pengesahan revisi UU Kepolisian secara kilat itu membuktikan bahwa Reformasi Kepolisian yang digadang-gadang Presiden Prabowo adalah kebohongan dan omong kosong belaka.
Pengesahan RUU Polri secara kilat juga dinilai tidak transparan. Menurut Koalisi, proses revisi UU Polri seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel sehingga proses penyusunannya mudah diakses dan dipantau oleh masyarakat.
Koalisi juga menegaskan bahwa Revisi UU Polri seharusnya tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Mereka menekankan bahwa butuh kehati-hatian agar lahir regulasi yang menjawab permasalahan dan kebutuhan rakyat bukan menambah persoalan.
Dalam catatan mereka, Revisi UU Polri juga justru memberikan Legitimasi praktik rangkap jabatan kepolisian tanpa mengundurkan diri yang bertentangan dengan TAP MPR maupun Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Rumusan Pasal 28 A RUU Kepolisian dinilai membuka ruang yang luas bagi anggota Polri aktif untuk menduduki posisi di kementerian/lembaga sepanjang berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian tanpa batasan yang jelas.
Terakhir, Koalisi menilai bahwa dinaikkannya batas usia pensiun menjadi 60-63 tahun tidak memiliki dasar dan urgensi yang jelas.