Kejaksaan Agung: Dadan Cs Terlibat dalam Keterlibatan Banyak SPPG Penerima Insentif Miliaran
ekonomi

Kejaksaan Agung: Dadan Cs Terlibat dalam Keterlibatan Banyak SPPG Penerima Insentif Miliaran

CNN Indonesia3 jam lalu👁 1 views🤖 AI Rewritten

Kejaksaan Agung menahan tiga orang terkait kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tiga orang itu adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua eks Wakil Kepala BGN. Mereka diduga terlibat dalam keterlibatan banyak SPPG yang menerima insentif miliaran rupiah.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, bersama dengan dua eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, telah terlibat dalam keterlibatan banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menerima insentif miliaran rupiah. Insentif ini diberikan setiap hari kepada yayasan yang terafiliasi dengan tiga orang itu.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa seharusnya program MBG dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Syarief menyebut bahwa yayasan itu sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

"Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN," ujarnya. "Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP."

Akibat perbuatan itu, Syarief mengatakan telah terjadi kerugian keuangan negara. Ketiganya juga langsung ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Kejari Jaksel.

Pengadaan barang dan jasa oleh BGN juga menjadi perhatian Kejagung. Mereka menyebut bahwa proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN dilakukan secara melawan hukum dan intervensi kepada PPK, sehingga dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan.

Pengadaan yang dipilih adalah antara lain, pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp1 triliun. Kemudian pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up. Lalu pengadaan tablet sekitar 31.000 yang tak sesuai ketentuan dan adanya mark up. Terakhir, pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up harga.

"Sehingga terjadi kerugian dalam penyimpangan barang pendukung operasional pelaksanaan MBG," ujarnya.