Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi Vonis Banding Terdakwa Migor Marcella Santoso
ekonomi

Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi Vonis Banding Terdakwa Migor Marcella Santoso

CNN Indonesia29 Mei 2026👁 3 views🤖 AI Rewritten

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas putusan atau vonis banding terhadap advokat Marcella Santoso dalam kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng. Hal ini dilakukan usai Marcella Santoso sendiri telah mengajukan kasasi lebih dulu. "Kita mengajukan kasasi, sudah diajukan tanggal 25 Mei 2026," kata Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, kepada wartawan.

Kejagung menghormati putusan banding. Namun, mereka menilai ada poin dalam surat tuntutan yang belum diakomodasi majelis hakim banding pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. "Ada beberapa alasan pokok pengajuan kasasi. Diantaranya menurut kita ada beberapa pertimbangan majelis hakim tingkat pengadilan tinggi ini belum sepenuhnya mengakomodir aspek-aspek yang telah diuraikan dalam surat tuntutan, khususnya terkait pidana tambahan pencabutan hak dari profesi terdakwa sebagai advokat," jelas Jeffry.

Kejagung juga menyoroti poin putusan banding terkait barang bukti aset dan uang pengganti. Jaksa berpendapat aset yang merupakan hasil tindak pidana seharusnya dirampas untuk negara tanpa mengurangi beban uang pengganti. "Bahwa terkait dengan pembayaran uang pengganti ini merupakan bentuk pemulihan kerugian dari akibat tindak korupsi yang bersifat tersendiri. Sedangkan aset merupakan hasil sarana maupun keuntungan dari tindak pidana, jadi tetap harus dirampas untuk negara," ujarnya.

Marcella Santoso merupakan terdakwa dalam kasus korupsi persetujuan ekspor minyak goreng. Pada tingkat banding, majelis hakim memperberat hukuman Marcella dari 14 tahun menjadi 15 tahun penjara.