Kejagung Ungkap Anggaran MBG Dikelola Yayasan Terafiliasi Bos BGN Dadan Cs
Kejagung menetapkan anggaran MBG dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan BGN. Anggaran tersebut sebesar Rp85,20 triliun di tahun 2025 dan Rp268 triliun pada tahun 2026. Tiga pimpinan BGN termasuk Dadan ditahan Kejagung sebagai tersangka korupsi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama ini dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan eks Kepala Badan Gizi Nasional dan pimpinan (BGN) Dadan Hindayana cs. Diketahui, program MBG mendapat anggaran sebesar Rp85,20 triliun di tahun 2025 dan pada tahun 2026 sebesar Rp268 triliun yang bersumber dari APBN.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, Rabu (3/6) menyatakan bahwa anggaran tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah. Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Syarief menyebut bahwa meski tidak memenuhi syarat sebagai mitra, yayasan itu tetap ditunjuk. Caranya, dengan melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dan mendapat atensi dari para tersangka. "Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP," ucap Syarief.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka korupsi. Penetapan tersangka dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai memeriksa Dadan, pada Rabu (3/6) hari ini. Selain Dadan, Kejagung juga turut menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.
Usai menyandang status tersangka, ketiganya pun langsung ditahan Kejagung di Rutan Salemba untuk keperluan penyidikan.