Kejagung Tetapkan Dadan, Sony, Lodewyk Jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka korupsi. Penetapan ini dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus setelah memeriksa Dadan, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai saksi.
Penyidik Jampidsus telah memeriksa 3 orang saksi di antaranya saudara DH selaku Kepala BGN. Saudara SS selaku Wakil Kepala BGN bidang operasional. Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN bidang pengembangan organisasi. Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan saudara DH, SS, dan LP berdasarkan 2 alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka.
Sebelumnya Dadan, Sony, dan Lodewyk sudah mengenakan rompi pink sebagai tanda tahanan Kejagung, dan langsung dibawa menuju rutan untuk ditahan dalam rangka penyidikan. Terlihat tangan mereka juga diborgol. Dadan dkk terlihat digiring petugas keluar secara terpisah dari gedung Kejagung, mulai sekitar pukul 17.10 WIB.
Penggeledahan di Kantor BGN
Sebelumnya Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mohammad Jeffry menyebut penggeledahan dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kantor BGN. Penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN.
Kasus Korupsi MBG
Berdasarkan informasi yang diterima, kasus ini berawal dari temuan pelanggaran pada proyek pengadaan SPPG. Sumber itu menyebut pelanggaran ini melibatkan sejumlah pejabat tinggi BGN. "Pintu masuknya itu, setelah itu baru masuk nanti jual-beli titik yang dilakukan oleh oknum (BGN)," ujar sumber tersebut.