Kejagung Butuh Seminggu Penyelidikan Jadikan Dadan Cs Tersangka
Kejagung telah menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat mantan para petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) selama satu minggu. Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, penyelidikan telah berlangsung selama seminggu dan baru beberapa hari yang lalu dilanjutkan dengan naik tingkat penyidikan.
"Pendalaman atau penelaahan ini sudah dimulai sebelum lidik kita akan pelajari. Di situ memang ada beberapa perhatian kita, seperti ada dapur-dapur yang tidak sesuai, mungkin ada tidak sesuai spek atau tidak sesuai dengan ketentuan," kata Syarief dalam konferensi pers, Rabu (3/6).
Pihak Kejagung masih terus melakukan pengembangan dan menginventarisir yayasan SPPG yang terafiliasi dengan para tersangka. "Nanti kami akan koordinasi dengan BGN karena sekarang kami sedang menginventarisir, menginventarisir mana yayasan-yayasan yang terafiliasi yang tidak berhak untuk menerima atau sebagai mitra dari BGN," ucap Syarief.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka korupsi. Penetapan tersangka dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai memeriksa Dadan, pada Rabu (3/6) hari ini.
Kejagung juga mengatakan bahwa mereka telah mempelajari kasus itu sebelum penyelidikan dimulai dan salah satunya bersumber dari laporan masyarakat. "Tapi kalau mempelajari itu sebelum lidik kita akan pelajari ya," kata Syarief.