Kapolri Respons Perubahan Masa Pensiun di RUU Polri
politik

Kapolri Respons Perubahan Masa Pensiun di RUU Polri

CNN Indonesia1 jam lalu👁 3 views🤖 AI Rewritten

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons sejumlah poin perubahan dalam revisi perubahan ketiga UU Polri, yang telah resmi disahkan oleh DPR. Ia menghadiri Paripurna pengesahan RUU tersebut di kompleks parlemen, Selasa (9/6). Listyo juga menanggapi perubahan ketentuan perpanjangan usia pensiun anggota Polri dan masa jabatan Kapolri dari 58 menjadi 60 tahun.

Listyo mengatakan bahwa pihaknya belum memahami sepenuhnya tentang perubahan tersebut. "Kemudian batas usia pensiun, saya kira tadi sepintas, namun saya belum baca, itu sudah diatur sehingga kemudian terkait dengan sumbatan bottleneck terkait dengan stuck-nya suatu posisi, ini semuanya sudah diatur," ujar Listyo. Namun, ia tidak menjawab lebih lanjut soal perubahan masa pensiun Kapolri yang akan berimbas terhadap masa jabatan dirinya.

Listyo mengaku masih akan mempelajari sejumlah ketentuan baru dalam UU Polri yang baru. "Dan tentunya kita terus bisa beradaptasi dengan tantangan dan perkembangan zaman ke depan, yang juga memunculkan masalah-masalah yang harus dihadapi oleh Polri," ujarnya. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dan mengikuti semua perubahan yang telah disepakati antara DPR dan pemerintah.

RUU Polri memuat sejumlah ketentuan perubahan, antara lain soal batas masa pensiun anggota mulai dari tamtama, bintara hingga perwira. Lalu, penguatan kompolnas, hingga penempatan Polri di jabatan sipil. Khusus masa pensiun Kapolri, yang diatur dalam Pasal 30 ayat 5 huruf c menyebutkan bahwa Presiden bisa memperpanjang masa jabatan Kapolri sesuai kebutuhan.