Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Selama 2 Bulan
politik

Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Selama 2 Bulan

CNN Indonesia16 jam lalu👁 3 views🤖 AI Rewritten

Pemutihan pajak kendaraan di Jakarta berlangsung selama dua bulan, mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi target dari kebijakan ini. Melalui pemutihan ini, masyarakat tidak perlu khawatir dengan sanksi administratif yang biasanya dikenakan jika membayar terlambat.

Pembebasan sanksi administratif ini berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap masyarakat yang telah melaksanakan kewajiban membayar pajak kendaraan di wilayahnya.