Investor Tagih Dana Rp218,2 Miliar ke BGN untuk Proyek MBG
teknologi

Investor Tagih Dana Rp218,2 Miliar ke BGN untuk Proyek MBG

CNN Indonesia2 jam lalu👁 3 views🤖 AI Rewritten

Pengusaha asal Sukabumi, H. Mujazin menuntut pengembalian dana sekitar Rp218,2 miliar miliknya yang disetorkan ke Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai talangan untuk menyelamatkan proyek Dapur Perintis Makan Bergizi Gratis (MBG). Dana tersebut tidak pernah dikembalikan dan bukti-bukti perjanjian telah dibocorkan oleh kuasa hukum Mujazin.

Konferensi pers yang digelar di Sukabumi, Jawa Barat Minggu (7/6) membongkar dugaan penggelapan uang ratusan miliar itu. Kuasa hukum Mujazin, Ahmad Yazdi membeberkan bukti Nota Kesepahaman Nomor 02/MoU.02/IX/2025 tertanggal 2 September 2025 yang ditandatangani oleh Mujazin dan Lodewyk Pusung, Wakil Kepala BGN saat itu.

MoU tersebut mengatur pengambilalihan hak pengelolaan 97 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mandiri oleh Yayasan KCI dengan syarat penyetoran sejumlah dana talangan. Dana yang disetorkan mencapai Rp218,2 miliar dengan rincian pembayaran tahap pertama sebesar Rp62,25 miliar pada Agustus 2025.

Namun, janji BGN untuk menyerahkan hak kelola 97 dapur dalam dua minggu pascapembayaran tidak pernah terwujud. "Faktanya, zonk," tegas Yazdi.

Bukti-bukti yang dibocorkan kuasa hukum Mujazin juga mencakup sejumlah slide foto penyerahan uang miliaran rupiah dalam bentuk tunai dan cek di kantor BGN. "Semuanya ada dokumentasinya, bahkan ada tumpukan uang tunai yang dibawa oleh pegawai BGN. Intinya saat transaksi itu dilakukan di BGN," jelas Yazdi.

Melihat kebuntuan ini, Yazdi mendesak Kepala BGN yang baru, Nanik S. Deyang untuk bertindak konkret dan memberikan kepastian apakah perjanjian dilanjutkan atau uang dikembalikan.