Habiburokhman Tegaskan Prabowo Sah Kurban Pakai APBN Secara Hukum dan Syariah
Pimpinan Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Presiden Prabowo sah secara hukum dan syariah untuk berkurban menggunakan APBN. Pernyataan ini didukung pandangan MUI yang menyamakan logika tersebut dengan bantuan sembako.
Pimpinan Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto secara hukum dan syariah diperbolehkan melakukan kurban menggunakan anggaran APBN. Pernyataan ini disampaikan untuk merespons berbagai pertanyaan publik terkait penggunaan dana negara dalam kegiatan kurban presiden. Langkah tersebut dinilai tidak bertentangan dengan aturan karena sifatnya sebagai bantuan yang sah.
Habiburokhman menjelaskan bahwa bantuan sapi kurban presiden dari APBN tidak melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Ia menegaskan bahwa presiden memiliki kewenangan untuk menggunakan anggaran tersebut dalam konteks yang tepat dan sesuai prosedur. Pandangan ini juga sejalan dengan pernyataan dari pihak berwenang lainnya yang mendukung keabsahan tindakan tersebut.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut memberikan pandangan bahwa secara syar'i, presiden membeli sapi kurban menggunakan bantuan presiden tidak menimbulkan masalah. Logika yang digunakan MUI menyamakan hal ini dengan program bantuan sembako yang selama ini sudah berjalan. Dengan demikian, aspek keagamaan dan legalitas dinyatakan telah terpenuhi.
Kementerian Agama juga menyediakan konteks pemahaman terkait sapi kurban presiden untuk memperjelas situasi yang ada. Seluruh pernyataan ini menunjukkan bahwa tidak ada pelanggaran baik dari sisi hukum positif maupun ketentuan syariah dalam pelaksanaan kurban tersebut.