FTSE Russell Kembali Depak 4 Saham Emiten Indonesia, Apa Saja?
Keputusan FTSE Russell ini berlaku efektif pada 22 Juni 2026. Keempat saham tersebut dikeluarkan karena tidak lagi memenuhi persyaratan indeks setelah tercatat di Papan Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI). Papan Pengembangan BEI merupakan segmen pencatatan yang tidak masuk dalam kriteria kelayakan FTSE Global Equity Index Series. Karena itu, saham-saham yang berada pada papan tersebut berpotensi dikeluarkan dari indeks FTSE Russell.
Pencoretan empat saham ini menambah daftar emiten Indonesia yang sebelumnya lebih dulu dikeluarkan dari indeks FTSE Russell pada tinjauan Mei 2026. Pada waktu itu, empat saham lainnya dikeluarkan karena berbagai alasan, seperti gagal memenuhi ketentuan kepemilikan saham publik minimum atau high shareholding concentration (HSC), memiliki tingkat free float di bawah batas minimum yang dipersyaratkan, dan tidak lolos proses peninjauan berkala saham.
Keputusan FTSE Russell ini berdampak pada indeks saham Indonesia. Keempat saham yang dikeluarkan dari indeks akan mengalami penurunan harga saham dan potensi pengaruh lainnya terhadap pasar saham Indonesia.