Ekspor Satu Pintu Hari Ini Berlaku, Eksportir CPO hingga Batu Bara Wajib Lapor PT DSI
Pemerintah memulai masa transisi ekspor satu pintu untuk sektor komoditas CPO dan batu bara. Mulai hari ini, eksportir wajib melaporkan kegiatan ekspornya ke PT Data Statistik Industri (DSI). Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Ekspor Komoditas.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akurasi data ekspor. Sebelumnya, eksportir CPO dan batu bara telah melaporkan kegiatan ekspornya ke kantor pertamina masing-masing. Namun, dengan diberlakukannya aturan baru ini, mereka sekarang harus melapor ke PT DSI.
Masa transisi ini diharapkan dapat membantu meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam proses ekspor komoditas. Selain itu, langkah ini juga didorong untuk mencegah praktik under-invoicing yang sering terjadi dalam sektor ekspor. Under-invoicing adalah kegiatan pengekspor yang melaporkan nilai ekspor lebih rendah dari nilai sebenarnya.