Eks Artis Terlibat Sindikat Penipuan Online Internasional dengan Keuntungan Rp 41 Miliar
Seorang mantan artis berinisial F ditetapkan sebagai tersangka penipuan online atau scammer jaringan internasional yang bermarkas di Solo Baru, Sukoharjo. Direktur Direktorat Reserse Siber (Dit Ressiber) Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Himawan Susanto Saragih menyebut F berperan sebagai model untuk melakukan video call guna meyakinkan korban.
F memiliki tinggi badan sekitar 170 sentimeter, berkulit putih, dan memiliki beberapa tato di tangan dan leher. Himawan menjelaskan jaringan scammer internasional tersebut menggunakan modus pendekatan emosional kepada para korban hingga berhasil menipu dan meraup keuntungan hingga Rp 41 miliar.
Keuntungan itu diperoleh para tersangka sejak beraksi pada Juli 2025 hingga Mei 2026. Mereka menarget sekitar 5.000 orang dan tercatat setidaknya ada 133 orang menjadi korban investasi crypto palsu. Perusahaan tersebut bernama PT Digi Global Konsultan yang berlokasi di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo.
Himawan membeberkan para pelaku menggunakan foto dan video perempuan untuk menarik perhatian korban. Bahkan, jaringan tersebut juga menyiapkan model asli untuk melakukan video call dengan korban. Para pelaku terlebih dahulu membangun kedekatan emosional dengan korban menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif.
"Para pelaku terlebih dahulu membangun kedekatan emosional dengan korban menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif," kata Himawan.