Dua Pria di Jakarta Barat Gasak Motor Teman Demi Bayar Kos
Polisi menangkap dua pria berinisial S (38) dan H (40) buntut melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Tamansari, Jakarta Barat. Motor yang dicuri merupakan milik teman dekat salah satu pelaku. Aksi pencurian itu bermula saat pelaku S memanfaatkan hubungan baik dengan korban untuk meminjam motor.
Namun, setelah motor dikembalikan, pelaku H langsung mengambil dan membawa kabur kendaraan tersebut. Dari hasil penyelidikan, aksi pencurian itu direncanakan dalam waktu singkat. Motor hasil curian bernilai sekitar Rp10 juta dan sempat dijual oleh para pelaku.
Berdasarkan pemeriksaan, kedua pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena kondisi ekonomi yang sedang sulit. "Latar belakangnya adalah faktor ekonomi," kata Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M Zulfikar. Keduanya dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Metro Tamansari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi melakukan pengembangan guna mengungkap pihak penadah yang membeli kendaraan hasil kejahatan tersebut.