DPR Setujui RUU PPSK Jadi Undang-Undang, 17 Pokok Materi Ditetapkan
DPR RI telah menyepakati revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2023 menjadi Undang-Undang (UU). RUU ini akan membahas perubahan dalam sektor keuangan, termasuk penambahan beberapa topik baru. Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini.
"Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan UU tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," tanya Dasco. Seluruh anggota dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna kemudian menyetujui perubahan ini.
Dalam rapat paripurna, terdapat 805 Daftar Invetarisasi Masalah (DIM) Batang tubuh dan 407 DIM Penjelasan. Dari total tersebut, terdapat 485 DIM Tetap pada batang tubuh dan 224 DIM Tetap pada penjelasan; 167 DIM Perubahan Redaksional pada batang tubuh dan 79 DIM pada penjelasan; 31 DIM Perubahan Substansi pada batang tubuh dan 11 DIM pada penjelasan; 76 DIM Penambahan Substansi pada batang tubuh dan 60 DIM pada penielasan; serta 46 DIM dihapus pada batang tubuh dan 33 DIM pada penjelasan.
Berikut daftar 17 pokok materi muatan dan pengaturan dalam RUU Perubahan UU PPSK yang telah disepakati:
1. Kelembagaan LPS
2. Kelembagaan OJK
3. Kelembagaan BI
4. Evaluasi kinerja LPS, OJK, dan Bank Indonesia oleh DPR
5. Cakupan perluasan usaha Perbankan dan Perbankan Syariah
6. Demutualisasi Bursa Efek di Pasar Modal
7. Transfer Margin dalam Transaksi di Pasar Keuangan
8. Surat Utang Danantara
9. Perusahaan Asuransi dan Asuransi Syariah Dalam Resolusi
10. Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas
11. Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
12. Aset kripto
13. Satuan tugas pencegahan dan penanganan peminjaman daring dan perjudian daring
14. Pusat Finansial Internasional Indonesia
15. Penanganan piutang macet kepada UMKM
16. Penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan serta mekanisme keadilan restoratif
17. Bank dalam penyehatan