DPR Sahkan Revisi UU Polri, Presiden Bisa Perpanjang Pensiun Kapolri
politik

DPR Sahkan Revisi UU Polri, Presiden Bisa Perpanjang Pensiun Kapolri

CNN Indonesia1 jam lalu👁 5 views🤖 AI Rewritten

Revisi perubahan ketiga UU Polri telah disahkan oleh DPR dan menjadi undang-undang. Rapat Paripurna DPR ke-21 masa sidang V 2025-2026 resmi mengesahkan revisi tersebut pada Selasa (9/5). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat tersebut, yang dihadiri langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" ujar Dasco. Persetujuan tersebut didapatkan dengan suara bulat.

Pengesahan RUU Polri diketok persis pukul 11.00 WIB, yang didahului laporan Ketua Panja RUU Polri sekaligus Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Habib menyampaikan perubahan RUU Polri melengkapi KUHAP yang belum lama disahkan.

RUU Polri memuat sejumlah ketentuan perubahan, antara lain soal batas masa pensiun anggota mulai dari tamtama, bintara hingga perwira. Lalu, penguatan kompolnas, hingga penempatan Polri di jabatan sipil.

Batas usia pensiun bagi anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 5, berlaku bagi anggota yang berusia 56 tahun pada saat undang-undang ini mulai berlaku. Anggota yang berusia 57 tahun pada saat undang-undang ini mulai berlaku, batas usia pensiun diperpanjang sampai dengan anggota tersebut berusia 59 tahun.

RUU Polri juga turut mengatur soal perubahan batas usia pensiun Kapolri menjadi 60 tahun. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 30 ayat 5 huruf c. Bahkan di dalamnya menyebutkan, Presiden bisa memperpanjang masa jabatan Kapolri sesuai kebutuhan.

"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden," demikian bunyi pasal tersebut.