DPR Godok Aturan soal Polisi Terafiliasi Ormas di RUU Polri
politik

DPR Godok Aturan soal Polisi Terafiliasi Ormas di RUU Polri

CNN Indonesia1 jam lalu👁 1 views🤖 AI Rewritten

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang menggodok aturan yang akan membatasi keterlibatan anggota Polri dengan organisasi kemasyarakatan. Hal ini terungkap dalam rapat lanjutan membahas RUU Polri, yang masih dalam tahap penyerapan aspirasi.

Pada rapat tersebut, Komisi III DPR menemui Guru Besar sekaligus Dekan Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial UPI, Cecep Darmawan, dan akademisi dari Fakultas Hukum USU, Mirza Nasution. Mereka diminta untuk memberi saran mengenai aturan tersebut.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan bahwa mereka ingin memastikan independensi anggota Polri tidak hanya dalam aspek politik praktis. Menurut dia, netralitas dan independensi harus didefinisikan ulang agar Polri terbebas dari afiliasi kelompok manapun.

"Pilihan Redaksi" - Suami di Sulbar Tebas Istri dan Anak hingga Tewas, Polisi Buru Pelaku

Dalam rapat tersebut, Habib bertanya kepada dua pakar tersebut apakah memungkinkan anggota Polri benar-benar independen dan terbebas dari afiliasi organisasi di luar struktur institusi Polri. Mereka sependapat bahwa anggota Polri harus menjadi milik semua golongan, bukan hanya satu kelompok.

Guru Besar UPI, Cecep Darmawan menilai usulan tersebut visioner karena selama ini tak pernah ada diskusi soal itu. Dia berharap agar independensi bagi Polri diatur ulang, baik lewat undang-undang maupun peraturan kepolisian.

Namun, dia juga berpesan agar hal itu tidak perlu diatur melalui undang-undang. "Lihat Juga : RUU Polri Bakal Atur Usia Pensiun-Penempatan Anggota di Luar Institusi" - Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan KKEP mengatur soal keterlibatan polisi dengan organisasi lain.

Pasal 9 Perpol 7/2022 terkait etika kenegaraan anggota Polri.