DJP Banten Blokir 84 Rekening Penunggak Pajak Rp330 Miliar
ekonomi

DJP Banten Blokir 84 Rekening Penunggak Pajak Rp330 Miliar

CNN Indonesia29 Mei 2026👁 3 views🤖 AI Rewritten

Kanwil DJP Banten memblokir 84 rekening penunggak pajak senilai Rp330,6 miliar. Aksi serentak oleh 12 KPP pada 18-22 Mei 2026 untuk menagih tunggakan.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melalui Kanwil DJP Banten memblokir 84 rekening para penunggak pajak. Pemblokiran dilakukan secara serentak oleh 12 Kantor Pelayanan Pajak di wilayah Banten pada 18-22 Mei 2026. Langkah ini diambil untuk menagih tunggakan pajak yang totalnya mencapai Rp330.664.197.474. Tindakan tersebut menyasar 84 wajib pajak yang tersebar di 15 bank.

Pemblokiran melibatkan rekening di bank milik negara maupun bank swasta nasional. Kanwil DJP Banten menyampaikan informasi ini melalui unggahan di akun Instagram resmi @pajakdjpbanten pada Rabu 27 Mei. Total tunggakan pajak yang ditagih mencapai Rp330,6 miliar. Aksi ini merupakan bagian dari upaya penagihan aktif yang dilakukan secara profesional.

Kanwil DJP Banten menegaskan bahwa pemblokiran rekening merupakan bentuk komitmen dalam melaksanakan tindakan penagihan secara terukur dan efektif. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak. Selain itu DJP juga ingin mendorong kesadaran seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar.

Melalui pemblokiran ini DJP berharap kepatuhan perpajakan di wilayah Banten semakin meningkat. Semua rekening yang diblokir tersebar di berbagai bank nasional tanpa terkecuali. Tindakan penagihan akan terus dilakukan secara konsisten untuk menjaga penerimaan negara.