Dadan Hindayana Ditahan di Rutan Salemba Usai Jadi Tersangka Korupsi
teknologi

Dadan Hindayana Ditahan di Rutan Salemba Usai Jadi Tersangka Korupsi

CNN Indonesia4 jam lalu👁 2 views🤖 AI Rewritten

Kejaksaan Agung menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebagai tersangka korupsi. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersebut.

Penyidikan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, dan penetapan tersangka ditetapkan berdasarkan alat bukti yang cukup. Ketiganya langsung ditahan di Rutan Salemba untuk keperluan penyidikan.

"Penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Kejari Jaksel," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers.

Penetapan tersangka korupsi ini dilakukan setelah penggeledahan di Kantor BGN. Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah mencopot Dadan dan dua wakilnya dari jabatan mereka di BGN karena alasan pelanggaran kedisipilinan dalam pelaksanaan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penggeledahan di Kantor BGN dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Penyidikan ini merupakan lanjutan dari penggeledahan yang telah dilakukan sebelumnya.

Sebagai informasi, Dadan dan dua wakilnya telah lebih dulu dicopot dari jabatan mereka di BGN karena alasan pelanggaran kedisipilinan dalam pelaksanaan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).