Bupati Muara Enim Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Suap oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait sejumlah pengadaan dan penerimaan gratifikasi. Penetapan ini dilakukan oleh KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada 7-8 Juni 2026 di Jakarta dan Sumatera Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa salah satu bupati menanggung kesalahan. "Benar salah satunya bupati," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (9/6). Selain Edison, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka ada dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta.
Dalam operasi senyap beberapa waktu lalu, KPK mengamankan barang bukti diduga terkait perkara. Barang bukti tersebut adalah uang senilai Rp2 miliar. "Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang dalam bentuk tunai; rupiah, dolar, riyal, dan juga ada sejumlah saldo dalam rekening," tutur Budi Prasetyo.
Lembaga antirasuah akan melaksanakan konferensi pers untuk menyampaikan kronologi OTT berikut konstruksi lengkap perkara pada Selasa (9/6) sore.