Boyamin MAKI Soroti Lambannya Penanganan Kasus Korupsi CSR PT PJU
teknologi

Boyamin MAKI Soroti Lambannya Penanganan Kasus Korupsi CSR PT PJU

CNN Indonesia3 jam lalu👁 4 views🤖 AI Rewritten

Boyamin MAKI menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan korupsi dana CSR PT PJU oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Ia kecewa terhadap penanganan kasus tersebut dan mengatakan bahwa penyimpangan penggunaan CSR dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Boyamin MAKI, koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Petrogas Jatim Utama (PJU) oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Kasus tersebut sudah diusut sejak tahun 2025, tetapi masih belum menunjukkan progres yang signifikan.

Menurut Boyamin, fokus pemeriksaan penyidik berada pada kesesuaian penyaluran dana dengan tujuan sosial yang telah ditetapkan. Ia mengatakan bahwa penyimpangan dana CSR masuk dalam kategori tindak pidana korupsi jika terbukti digunakan untuk kepentingan pribadi atau pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan penyalur dana tersebut.

Boyamin juga menegaskan bahwa CSR itu pada dasarnya memiliki kaitan dengan kepentingan masyarakat. Jika dana yang seharusnya diberikan kepada masyarakat ternyata disalahgunakan, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Ia lantas membandingkan penanganan kasus tersebut dengan sejumlah perkara korupsi yang ditangani aparat penegak hukum di tingkat nasional.

Kekecewaannya juga disampaikan oleh Boyamin saat mengatakan bahwa penyidik telah menerbitkan surat penugasan untuk mengawali penyelidikan. Ia menilai Kejaksaan Negeri Banyuwangi semestinya sudah dapat meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan apabila alat bukti dianggap memadai.

Boyamin juga mengingatkan bahwa aspirasi masyarakat terkait kasus tersebut telah disampaikan hingga ke Kejaksaan Agung. Oleh sebab itu, menurutnya, Kejari Banyuwangi perlu menunjukkan keseriusan agar tidak menimbulkan kesan lamban dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi.

Terakhir, Boyamin menambahkan bahwa pihaknya juga membuka opsi akan menempuh jalur hukum berupa gugatan praperadilan apabila penanganan perkara terus berlarut-larut tanpa kepastian. "Kalau perkara ini terus berlarut-larut, masyarakat Banyuwangi juga memiliki hak untuk mengajukan praperadilan," ujarnya.