Bos Hanania Travel Pakai Uang Jemaah Umrah untuk Bayar Influencer
Polisi mengungkap bahwa uang yang disetor calon jemaah digunakan untuk kepentingan di luar proses pemberangkatan jemaah. Uang itu juga digunakan untuk membayar sejumlah influencer dalam rangka promosi paket umrah.
Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah yang menyeret Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF). Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa uang yang disetor calon jemaah digunakan untuk kepentingan di luar proses pemberangkatan jemaah.
"Hasil dari pengambilan keterangan terhadap terduga tersangka, saat ini uang yang digunakan sebagian digunakan untuk kepentingan di luar dari kepentingan perjalanan umroh para jemaah," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers, Selasa (2/6).
Selain itu, uang itu juga digunakan untuk membayar sejumlah influencer dalam rangka promosi paket umrah. "Kemudian sebagian juga digunakan untuk membayar influencer sebagaimana tadi di pertanyakan ini untuk kepentingan marketing," ucap Iman.
Sebelumnya, polisi menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial Ahmad Syah Farhan (ASF) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah pada Jumat (29/5). Penetapan Farhan sebagai tersangka dilakukan melalui mekanisme gelar perkara. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk keterangan saksi, keterangan tersangka, serta alat bukti pendukung lainnya.
Dalam perkara ini, Farhan dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.