Blora Masuk Zona Aman LSD dan LP2B, Mendukung Pembangunan Daerah
politik

Blora Masuk Zona Aman LSD dan LP2B, Mendukung Pembangunan Daerah

CNN Indonesia1 jam lalu👁 2 views🤖 AI Rewritten

Kabupaten Blora berhasil memenuhi target nasional penetapan LSD dan LP2B, membuat kabupaten ini mendapat kepastian bagi sejumlah program strategis daerah. Penetapan ini juga memberikan keamanan bagi pendirian Kampus Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

Kabupaten Blora telah mencapai prestasi luar biasa dengan memasuki zona aman dalam penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Hal ini disampaikan Bupati Blora Arief Rohman setelah mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Hotel Gumaya, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (4/6).

Dengan memenuhi target nasional LP2B sebesar 87 persen, Blora berada pada posisi yang sangat baik. "Dengan masuknya Blora dalam 13 kabupaten/kota yang sudah memenuhi target LSD, kita berada pada angka sekitar 88 persen sehingga masuk kategori aman dan tidak terkena pembatasan," kata Bupati Arief Rohman.

Prestasi ini merupakan kabar baik bagi agenda pembangunan daerah. Kepastian LP2B juga mendukung penyelesaian berbagai persyaratan perizinan strategis, termasuk pendirian PSDKU UNY di Kabupaten Blora. "Izin pendirian PSDKU UNY di Blora akhirnya tuntas. Status Blora masuk dalam 13 kabupaten/kota yang sudah di atas 87 persen. Kita LP2B-nya sekitar 88 persen," ujarnya.

Bupati Arief Rohman juga menjelaskan bahwa lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B tidak boleh dialihfungsikan karena menjadi bagian dari komitmen menjaga ketahanan pangan nasional. "Kami juga sudah menerima SK Menteri ATR/BPN tentang Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah pada Lahan Sawah Dilindungi sudah keluar. Diserahkan oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang," ujarnya.

Selain mendukung sektor pendidikan, penetapan LP2B juga memberikan kepastian bagi investasi dan menjadi dasar dalam peninjauan kembali Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Blora.