Biaya Visa dan Izin Tinggal di Jepang Bakal Naik Drastis
politik

Biaya Visa dan Izin Tinggal di Jepang Bakal Naik Drastis

CNN Indonesia3 jam lalu👁 1 views🤖 AI Rewritten

Parlemen Jepang telah resmi mengesahkan undang-undang baru yang memungkinkan pemerintah meningkatkan biaya visa dan izin tinggal bagi warga asing. Regulasi ini diambil demi meraup pendapatan tambahan guna menutupi membengkaknya biaya operasional manajemen populasi ekspatriat di Jepang.

Regulasi baru ini disetujui oleh mayoritas majelis tinggi setelah mendapat sokongan kuat dari Partai Demokrat Liberal (LDP) yang berkuasa dan Partai Inovasi Jepang. Pilihan Redaksi: Jepang Naikkan Pajak Turis Demi Atasi Overtourism, Desa Terkutuk yang Dihapus Jepang dari Peta dan Misteri Tak Terjawab, Jepang Kini Punya Bandara Pokemon Pertama di Dunia, Ini Penampakannya.

Sebelum UU ini disahkan, batas atas biaya legalitas untuk mengubah status residensi, memperpanjang masa tinggal, maupun mengajukan izin tinggal tetap (Permanent Residency/PR) dipatok sama rata, yakni maksimal 10.000 yen (sekitar Rp1,1 juta). Di bawah aturan baru, plafon hukum tersebut dirombak total: Batas Atas Izin Tinggal Reguler: Naik menjadi 100.000 yen; Batas Atas Izin Tinggal Tetap (PR): Meroket menjadi 300.000 yen.

Meski angka di atas merupakan plafon hukum tertinggi, pemerintah mengajukan rincian tarif riil yang akan diterapkan melalui Peraturan Kabinet. Tarif perpanjangan izin tinggal diusulkan naik dari kisaran 5.500-6.000 yen menjadi 10.000-70.000 yen.

Sementara itu, biaya aplikasi Permanent Residency (PR) diusulkan melonjak dari 10.000 Yen menjadi 200.000 yen atau setara Rp22,3 juta. Pemerintah Jepang menargetkan aturan tarif baru ini berlaku penuh sebelum 31 Maret 2027.

Ryoji Tanishima, pengacara imigrasi sekaligus CEO Tanishima Legal, memperingatkan bahwa kebijakan ini membawa dua dampak buruk bagi iklim bisnis Jepang. "Perusahaan yang mempekerjakan banyak tenaga kerja asing harus membayar biaya operasional yang jauh lebih mahal. Di sisi lain, para pekerja asing yang ingin memboyong keluarga mereka untuk menetap kemungkinan besar akan menunda atau bahkan membatalkan rencana menetap di Jepang," ujar Tanishima.

Pemerintah Negeri Sakura berdalih dana segar ini dibutuhkan untuk mengelola populasi warga asing yang mencetak rekor tertinggi sebanyak 4,13 juta orang di akhir 2025. Pendapatan ini juga akan dialokasikan untuk mendanai program bahasa Jepang serta memperketat pengawasan terhadap sekitar 68.500 imigran gelap.

Pemerintah berencana meluncurkan sistem elektronik (JESTA) untuk mengelola aplikasi visa dan izin tinggal, yang juga akan digunakan untuk memantau dan mengawasi aktivitas warga asing di Jepang.