BI Rate Naik 5,5 Persen pada Juni 2026 untuk Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah
ekonomi

BI Rate Naik 5,5 Persen pada Juni 2026 untuk Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah

CNN Indonesia2 jam lalu👁 3 views🤖 AI Rewritten

Pada tanggal 9 Juni 2026, Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,5 persen. Kenaikan ini diambil sebagai langkah lanjut untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah dari dampak gejolak global. Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan bahwa kenaikan ini merupakan langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah.

"Kenaikan ini sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam keterangan tertulis. Kenaikan suku bunga acuan atau BI Rate ini merupakan langkah lanjut untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah dari dampak gejolak global.

Begitu juga dengan suku bunga Deposit Facility dinaikkan sebesar 25 bps menjadi 4,5 persen dan suku bunga Lending Facility naik sebesar 25 bps menjadi 6,25 persen. Peningkatan ini diharapkan dapat memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah.

Bank Indonesia juga menempuh langkah-langkah penguatan stabilisasi nilai tukar Rupiah dengan meningkatkan imbal hasil dan sejumlah insentif lain dalam operasi moneter bagi masuknya aliran investasi asing. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah.

Pertama, menaikkan struktur suku bunga Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) pada seluruh tenor 6, 9, dan 12 bulan untuk semakin meningkatkan imbal hasil bagi masuknya investasi portofolio asing. Kenaikan struktur suku bunga SRBI dimaksud dilakukan sesuai mekanisme pasar dan untuk menjadikan investasi portofolio di Indonesia tetap kompetitif dengan negara lain.

Kedua, memberi insentif berupa penurunan tingkat swap lindung nilai (hedging swap) bagi investor asing sebesar 10 persen untuk semakin meningkatkan daya tarik masuknya investor asing serta mengkompensasi kewajiban yang selama ini ditanggung investor. Sebagaimana diketahui, selama ini Bank Indonesia memberikan fasilitas swap lindung nilai bagi masuknya investasi asing melalui bank-bank di Indonesia yang kemudian meneruskan kepada Bank Indonesia.

Ketiga, membuka kembali window lelang instrumen repurchase agreement (repo) untuk tenor-tenor 3, 6, 9, dan 12 bulan bagi perbankan guna memastikan kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan dengan sasaran agar pertumbuhan Uang Primer (M0) tetap double digit (di atas 10%). Perluasan fasilitas repo ini akan menjadi instrumen utama dalam pengelolaan likuiditas moneter dibandingkan dengan mekanisme lain, termasuk melalui pembelian SBN dari pasar sekunder yang selama ini ditempuh Bank Indonesia.

Keempat, meningkatkan intensitas operasi moneter baik Rupiah maupun valuta asing untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah. Penguatan operasi moneter Rupiah ditempuh dengan pembukaan lelang SRBI dua kali seminggu. Sementara itu, penguatan opera