Bea Cukai Denda Tiffany & Co Rp97 M karena Impor Perhiasan Ilegal
ekonomi

Bea Cukai Denda Tiffany & Co Rp97 M karena Impor Perhiasan Ilegal

CNN Indonesia1 jam lalu👁 1 views🤖 AI Rewritten

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengenakan denda tagihan sebesar Rp97,49 miliar kepada penjual perhiasan mewah Tiffany & Co terkait kasus impor ilegal.

Audit bersama dilakukan oleh Direktur Audit untuk menentukan tagihan tersebut.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budi Utama mengatakan proses audit terhadap Tiffany & Co telah dilakukan. "Audit bersama dilakukan oleh Direktur Audit," kata Djaka dalam konferensi pers APBN Kita di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (5/6).

Ia menjelaskan audit telah rampung dan menghasilkan penetapan tagihan kepada perusahaan tersebut. Total tagihan yang dikenakan mencapai Rp97,49 miliar. Dari jumlah tersebut, komponen terbesar berupa denda, yaitu sejumlah Rp78,5 miliar.

"Sampai dengan saat ini sudah dilakukan audit dan hasilnya tinggal menunggu pembayaran dari Tiffany & Co karena belum sampai dengan jatuh tempo," ujarnya.

Berdasarkan data Bea Cukai, selain denda sebesar Rp78,5 miliar, tagihan juga mencakup kewajiban pembayaran bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor, serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.