Bank Indonesia Naikkan Suku Bunga Acuan (BI Rate) Mendadak ke Level 5,5 Persen
Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,5 persen pada hari ini. Penyebabnya adalah nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) melemah lebih dalam dibandingkan proyeksi BI. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan bahwa kondisi ini merupakan salah satu alasan penaikan suku bunga acuan.
Perry menjelaskan bahwa setiap minggu BI melakukan rapat evaluasi terkait apakah implementasinya sejalan dengan proyeksi-proyeksi yang telah dibuat pihaknya atau tidak. Dalam berbagai evaluasi hari ini, BI melihat pelemahan rupiah melebihi yang mereka proyeksikan dulu. Dengan demikian, BI memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan sebagai respons nilai tukar rupiah yang terus melemah.
Perry juga menjelaskan bahwa kenaikan suku bunga acuan ini bertujuan untuk memperkuat stabilitas rupiah, menjaga inflasi tahun ini dan tahun depan, serta meningkatkan daya tarik aset keuangan domestik bagi investor asing. Selain itu, langkah ini diambil untuk mendorong aliran modal asing dapat masuk kembali ke pasar keuangan Indonesia setelah adanya tekanan outflow terhadap sejumlah instrumen investasi portofolio.
BI juga telah merancang sejumlah strategi lainnya dalam memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Pertama, BI menyesuaikan tingkat imbal hasil instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) agar bisa menarik investor dan diharapkan mampu membuat arus modal asing dapat masuk kembali ke pasar domestik. Kedua, BI mengucurkan insentif swap lindung nilai bagi investor asing sehingga biaya lindung nilai dapat menjadi lebih murah dibandingkan skema reguler. Perry mengatakan insentif yang diberikan hingga 10 persen agar investor asing yang membeli Surat Berharga Negara (SBN), saham, dan SRBI mempunyai biaya hedging yang kompetitif.
Ketiga, BI juga mengaktifkan kembali fasilitas lelang repurchase agreement (repo) untuk menjaga kecukupan likuiditas di pasar. Dengan demikian, BI berharap bahwa langkah-langkah ini dapat membantu memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah dan mendorong aliran modal asing ke pasar keuangan Indonesia.