Balita Meninggal Setelah Disuntik Penenang & CT Scan di RSUD Prambanan
Seorang balita bernama NDMP (3) meninggal dunia setelah menerima tiga suntikan obat penenang dan menjalani pemeriksaan Computed Tomography (CT) Scan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prambanan, Sleman, DI Yogyakarta. Pihak keluarga telah menempuh jalur hukum dengan mempolisikan beberapa orang dari pihak rumah sakit.
Dugaan malapraktik terjadi pada 27 April 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, saat korban kembali datang ke RSUD Prambanan dalam kondisi sehat dan mampu beraktivitas normal. Saat itu, seorang dokter merekomendasikan agar NDMP dirujuk ke Poli Radiologi untuk menjalani CT Scan karena diduga mengalami mikrosefali.
Menurut kuasa hukum Anastacia, ibunda korban, NDMP diberikan sedasi atau obat penenang sebanyak tiga kali melalui selang infus dengan jeda waktu tertentu. Lalu, proses CT Scan dilaksanakan. Namun setelah diberikan tindakan sedasi sampai proses CT scan itu anak ini tidak tersadarkan diri hingga dibawa ke ruang ICU.
Pihak keluarga telah membuat laporan pada 17 Mei 2026 lalu di Polda DIY, dengan nomor LPB/319 V/2026/SPKT/Polda DIY. Ibunda korban Anastacia Niken Purwandari memberikan keterangan ke polisi atas laporannya itu, Selasa (2/6). Warga Piyungan, Bantul ini terlihat didampingi pengacaranya dari pagi hingga siang di Ditreskrimsus Polda DIY.
"Ini melanjutkan dari pemeriksaan awal terkait dengan laporan polisi tersebut terkait dengan dugaan kelalaian medis sesuai diatur dalam Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen," kata Purnomo Susanto, kuasa hukum Anastacia.