AS Ancam Getok RI dengan Tarif Tambahan 10 Persen karena Dugaan Kerja Paksa
Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengusulkan tarif tambahan sebesar 10 persen terhadap sejumlah produk impor dari Indonesia. Kebijakan itu diambil setelah Washington menilai Indonesia dan sejumlah mitra dagang lainnya gagal mencegah perdagangan barang yang diduga diproduksi menggunakan kerja paksa.
Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) pada Selasa (2/6), waktu setempat mengumumkan usulan pengenaan bea masuk tambahan sebesar 10 persen hingga 12,5 persen terhadap impor dari 60 negara dan kawasan ekonomi. Indonesia masuk dalam kelompok negara yang diusulkan dikenai tarif tambahan 10 persen bersama Kanada, Uni Eropa, Meksiko, Malaysia, Pakistan, Bangladesh, Kamboja, Taiwan, Inggris, dan sejumlah negara lainnya.
Menurut USTR, keputusan tersebut merupakan hasil investigasi berdasarkan Section 301 terkait praktik perdagangan yang dianggap tidak adil karena dinilai tidak cukup efektif membendung masuknya barang hasil kerja paksa ke rantai perdagangan global. "Kegagalan mitra dagang utama kami dalam mengatasi impor barang yang dibuat dengan kerja paksa tidak dapat diterima. Hal ini menciptakan situasi di mana pekerja Amerika dipaksa bersaing secara global di lapangan yang tidak setara," kata Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer dalam pernyataannya.
USTR menyebut tarif baru tersebut akan menjadi pelengkap tarif sementara sebesar 10 persen yang diberlakukan sejak 20 Februari dan akan berakhir pada 24 Juli mendatang. Meski demikian, tidak semua produk akan terkena dampak kebijakan tersebut. Lebih lanjut, USTR mengusulkan pengecualian untuk sejumlah komoditas strategis seperti energi, logam tanah jarang, beberapa jenis logam lainnya, daging sapi, kopi, buah dan sayuran tertentu, produk farmasi, bahan kimia organik, serta suku cadang pesawat terbang.