Amran Heran Harga Sawit Turun saat Rupiah Anjlok: Ini Anomali
Menteri Pertanian Amran Sulaiman heran karena harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit turun di saat nilai tukar rupiah melemah hingga menembus Rp18 ribu per dolar AS. Menurutnya, kondisi tersebut tidak wajar alias anomali. Ia mengklaim sekitar 70 persen harga TBS kelapa sawit yang sempat merosot dalam beberapa waktu terakhir itu kini telah kembali normal.
Amran menyampaikan hal itu usai memimpin rapat bersama asosiasi petani sawit, pelaku usaha, Satgas Pangan, dan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) dari 25 provinsi di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (8/6). "Alhamdulillah tadi laporan sudah 70 persen berangsur-angsur pulih. Mulai hari ini harus kembali 100 persen dan bila perlu tambah 10 persen dari harga sebelumnya karena nilai dolar," kata Amran.
Menurut Amran, tidak ada alasan harga TBS sawit turun di tengah pelemahan rupiah yang justru seharusnya menguntungkan komoditas ekspor. Ia menegaskan bahwa harga sawit mestinya naik mengikuti kenaikan nilai dolar terhadap rupiah. "Kami sampaikan, tidak ada lagi harga yang turun, harus naik seperti kondisi semula bahkan bila perlu naik lebih tinggi. Kenapa? Nilai dolar dengan rupiah itu selisih kenaikannya 10 persen, jadi minimal sama seperti semula," ujarnya.
Ia menyebut penurunan harga TBS yang terjadi belakangan sebagai kondisi yang tidak wajar. Sebab, di saat harga komoditas ekspor seharusnya terdorong oleh pelemahan rupiah, harga sawit di tingkat petani justru mengalami penurunan. "Ini anomali, di saat ini harga harusnya naik 10 persen, (harga) justru turun," ucap Amran.
Amran mengatakan pemerintah telah mengumpulkan seluruh pemangku kepentingan sektor sawit, mulai dari asosiasi petani, pengusaha, eksportir hingga aparat penegak hukum. Dari pertemuan tersebut, seluruh pihak disebut sepakat harga TBS harus kembali ke level normal. Ia mencontohkan bahwa harga TBS yang sebelumnya berada di kisaran Rp3.200 per kilogram harus kembali ke level tersebut, sedangkan daerah yang sempat berada di level Rp3.600 per kilogram harus kembali mengikuti harga acuan yang ditetapkan pemerintah daerah.
"Kalau Rp3.200 harusnya tetap Rp3.200. Kalau ada yang Rp3.600, kembali ke Rp3.600 berdasarkan wilayah. Tapi harus mengikuti peraturan gubernur, harga yang dikeluarkan gubernur," ujar Amran.