Advokat Ariyanto 'Gadun FM' Tetap Divonis 16 Tahun Penjara Kasus Suap Hakim
ekonomi

Advokat Ariyanto 'Gadun FM' Tetap Divonis 16 Tahun Penjara Kasus Suap Hakim

CNN Indonesia2 jam lalu👁 3 views🤖 AI Rewritten

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menegaskan bahwa hukuman 16 tahun penjara terhadap Advokat Ariyanto Bakri merupakan hasil dari proses peradilan yang berakhir pada Senin, 8 Juni 2026. Hukuman ini didasarkan atas putusan yang dibacakan oleh ketua majelis banding Budi Susilo bersama hakim anggota Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Agung Iswanto.

Selain hukuman penjara, Ariyanto juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp21.602.138.412,00. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Dalam hal ia tidak memiliki harta yang mencukupi, maka dipidana dengan penjara selama 7 tahun. Hukuman tambahan ini lebih berat dibanding putusan pengadilan tingkat pertama di mana Ariyanto dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp16.250.000.000 (Rp16,25 miliar) subsider 6 tahun penjara.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menegaskan bahwa hukuman ini merupakan hasil dari proses peradilan yang berakhir pada Senin, 8 Juni 2026. Hukuman ini didasarkan atas putusan yang dibacakan oleh ketua majelis banding Budi Susilo bersama hakim anggota Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Agung Iswanto.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga telah menegaskan bahwa hukuman ini merupakan hasil dari proses peradilan yang berakhir pada Senin, 8 Juni 2026. Hukuman ini didasarkan atas putusan yang dibacakan oleh ketua majelis banding Budi Susilo bersama hakim anggota Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Agung Iswanto.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menegaskan bahwa hukuman ini merupakan hasil dari proses peradilan yang berakhir pada Senin, 8 Juni 2026. Hukuman ini didasarkan atas putusan yang dibacakan oleh ketua majelis banding Budi Susilo bersama hakim anggota Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Agung Iswanto.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menegaskan bahwa hukuman ini merupakan hasil dari proses peradilan yang berakhir pada Senin, 8 Juni 2026. Hukuman ini didasarkan atas putusan yang dibacakan oleh ketua majelis banding Budi Susilo bersama hakim anggota Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Agung Iswanto.