3 Mantan Pimpinan BGN Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi MBG
nasional

3 Mantan Pimpinan BGN Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi MBG

CNN Indonesia2 jam lalu👁 1 views🤖 AI Rewritten

Kejaksaan Agung menetapkan status tersangka terhadap tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), yaitu Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya. Penetapan ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis. Tindakan ini merupakan lanjutan dari penyelidikan yang telah berlangsung.

Tiga mantan pimpinan BGN diduga melakukan praktik mark up anggaran pengadaan barang, suatu tindakan yang tidak pantas dan melanggar aturan. Praktik ini dilakukan dengan tujuan untuk mengambil keuntungan pribadi dari program yang bertujuan untuk membantu masyarakat.

Penetapan status tersangka menandai langkah penting dalam penyelidikan kasus korupsi. Kejaksaan Agung akan terus melanjutkan penyelidikan dan pengumpulan bukti untuk memastikan keadilan bagi para pelaku.