12 Orang Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Fakultas Pertanian USK Aceh
Polisi kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus perusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) Aceh. Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan 35 saksi, analisis rekaman video, serta barang bukti lain yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
"Sejauh ini jumlah tersangka yang telah ditetapkan sebanyak 12 orang dan saksi yang diperiksa sebanyak 35 orang," kata Dizha kepada wartawan, Selasa (9/6). Menurutnya masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi yang menyebabkan kerusakan sejumlah fasilitas di lingkungan Fakultas Pertanian USK tersebut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Dalam gelar perkara terbaru, polisi menetapkan inisial MJ (23) sebagai tersangka dengan dugaan berperan mengarahkan penyerangan ke Fakultas Pertanian serta menunjuk WS, yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, sebagai koordinator lapangan. MJ juga disebut memimpin rapat sebelum aksi berlangsung. Atas perannya itu, MJ dipersangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.
Sementara AH (20) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melempar bom molotov dan melakukan pengrusakan fasilitas kampus. Ia dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 262 ayat (1) KUHP. Selain keduanya, polisi juga menetapkan RA (20), AL (22), FA (21), MGA (20), TAJ (21), HF (22), IS (20), dan TKS (20) sebagai tersangka baru. Mereka diduga turut melakukan penyerangan dan pelemparan ke area Fakultas Pertanian USK.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 308 juncto Pasal 262 juncto Pasal 521 juncto Pasal 522 KUHP. Penyidik, kata dia, masih membuka kemungkinan melakukan pengembangan kasus apabila ditemukan alat bukti baru yang mengarah kepada pelaku lain.
Sebelumnya kasus pembakaran dan pengrusakan Fakultas Pertanian USK menyebabkan kerugian material dan mengganggu aktivitas akademik di kampus tersebut. "Saat ini penyidikan masih terus berjalan. Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyidikan," ujar Dizha.
Di sisi lain, pihak USK menyatakan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendukung pengungkapan kasus secara menyeluruh.